Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Minta THR Karyawan Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran

Kompas.com - 10/05/2019, 05:31 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan di seluruh Jawa Timur diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya maksimal H-7 sebelum lebaran. Bupati dan wali kota diminta mengawasi penyaluran THR perusahaan di masing-masing daerahnya.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Pemberian THR dalam SE itu ditegaskan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Baca juga: THR Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Minimal Besarannya

Besarnya jumlah THR tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, sebagaimana yang tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

Dalam SE juga disebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Kabiro Humas Dan Protokoler Pemprov Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paiwae membenarkan jika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE yang dimaksud.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan di 16 Titik, Pemprov Jatim Minta THR Dibayarkan H-7 Lebaran

"SE tentang THR itu bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan," kata Aries dihubungi melalui ponsel, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata dia, Gubernur Jawa Timur juga meminta kabupaten dan kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para buruh dan karyawan perusahaan di Jawa Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com