Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Orang Terjaring OTT Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

Kompas.com - 09/05/2019, 17:40 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap tangan 16 orang di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/2019). 

16 orang yang terkena OTT tersebut terdiri dari 13 orang kepala sekolah dasar di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis sore (9/5/2019), membenarkan penangkapan terkait dugaan korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara di Bima Ditahan

OTT ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terjadi pengutipan kepada semua kepala sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang, oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

Modusnya, pengurus K3S mengumpulkan para kepala sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang.

"Mereka diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah," kata Tatan.

Dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip sebesar Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.

"Jadi, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S)," ungkap dia.

Dalam OTT ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S), dan uang tunai senilai Rp 35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S).

Baca juga: Kejar Pencuri Dana BOS, Polisi Kembali Periksa Kepala SDN Harapan Baru III

 

Kemudian, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.

Nama-nama kepsek yang diamankan yakni Ka (Kepsek SDN 054943), As (Kepsek SDN 056635), Ah (Kepsek SDN 056636), Ha (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023), LS (Kepsek SDN 057226) dan MTS (Kepsek SDN 054948).

Kemudian, KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Ne (Kepsek SDN 057225), HYS (Kepsek SDN 056024) dan Sa (Kepsek SDN 053992).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com