KOMPAS.com - Praktik penimbunan 10 ton solar subsidi di tiga gudang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap, Selasa (7/5/2019).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pemilik gudang beserta 50 drum berisi solar.
Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku mendapat solar tersebut dari kapal motor yang "kencing" atau menjual secara ilegal kepada para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjual ke warga dengan harga Rp 6.000 per liter.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Polda Kalbar membongkar praktik penimbunan 10 ton solar subsidi yang disimpan di tiga gudang penampungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2019).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46), dan J (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, terbongkarnya praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.
“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.
Baca Juga: Polisi Temukan 3 Gudang Timbun 10 Ton Solar Hasil "Kencing" Kapal
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku sejumlah kapal motor "kencing" atau menjual minyaknya kepada penampung secara ilegal.
Setelah itu para penampung tersebut menyimpannya di tiga gudang yang berada di Kabupaten Ketapang.
"Solar yang kami amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," kata Mahyudi, Rabu (8/5/2019) malam.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Kepualauan Aru Kini Tak Lagi Kesulitan BBM