Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Sekretaris Kota Ansar Jabat Plh Wali Kota Makassar

Kompas.com - 09/05/2019, 08:09 WIB
Mikhael Gewati

Editor


MAKASSAR, KOMPAS.com
– Masa jabatan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sebagai Wali Kota Makassar berakhir Kamis (8/5/2019). Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar Muhammad Ansar menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Makassar hingga Seniin pekan depan.

Ansar ditunjuk sebagai Plh untuk melanjutkan jalannya pemerintahan sebelum Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar dilantik secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Statusnya sebagai Plh akan diemban selama empat hari, sampai Pj Wali Kota dilantik.

“Saya sudah mendapatkan SK dari Pak Gubernur sampai Pj Wali Kota dilantik. Hampir dipastikan hari Senin (12/5/2019) (pelantikan),” kata Ansar saat ditemui di Kawasan Kuliner Kanre Rong Karebosi, Rabu (8/5/2019).

Mantan Kepala Dinas PU Kota Makassar itu bakal bertugas agar roda birokrasi tetap berjalan. Pasalnya, tanggung jawabnya pun terbatas. Tidak sama dengan status Pejabat Wali Kota.

“Plh itu punya keterbatasan. Misalnya satu tidak bisa menandatangi masalah keuangan. Tidak bisa melakukan pelantikan. Tugasnya sebagai Plh, hanya sebatas pada tanggung jawab administrasi. Meski begitu, ia tetap akan berusaha menjaga stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar, Ansar pun mengimbau seluruh pegawai melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.

“Kalau masing-masing PNS melaksanakan tugasnya dengan benar tidak ada masalah, tapi saya akan tetap lakukan pengawasan dibantu masing-masing kepala SKPD,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com