Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

Kompas.com - 09/05/2019, 06:37 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa KPK menuntut pencabutan hak politik Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Menanggapi itu, pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya

"Itu tak menjadi permasalahan lah, karena di persidangan bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi untuk terjun ke dunia politik, jadi itu tak masalah," pungkasnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui, Jaksa KPK meminta Hakim mencabut hak Neneng untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.

Baca juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa KPK menilai Neneng bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta.

Baca juga: Dituntut 7,6 Tahun, Begini Komentar Bupati Bekasi Nonaktif Neneng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com