Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Minimal Besarannya

Kompas.com - 08/05/2019, 20:11 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Pernikahan Kacau, Sejumlah PNS Gunungkidul Turun Pangkat

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berapa besarannya?

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.

Baca juga: Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun

Terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.

Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui nomor 113 atau telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168 atau whatsapp 081328451596 atau email jatengpantauthr@gmail atau juga twitter @disnaker_jateng atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di enam wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com