Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 3 Gudang Timbun 10 Ton Solar Hasil "Kencing" Kapal

Kompas.com - 08/05/2019, 19:57 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalbar membongkar praktik penimbunan 10 ton solar subsidi yang disimpan di tiga gudang penampungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46), dan J (41).

Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM di Wilayah Terluar di Maluku Aman Selama Ramadhan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menyebut sejumlah kapal motor "kencing" dan menjual minyaknya kepada penampung.

"Solar yang kami amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," kata Mahyudi, Rabu (8/5/2019) malam.

Baca juga: Kapal Nelayan di Kepualauan Aru Kini Tak Lagi Kesulitan BBM

Mahyudin menjelaskan, 10 ton minyak solar itu berasal dari "kencing" kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Tersangka membelinya seharga Rp 5.000 per liter.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 orang tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencing kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.

Ketiga pelaku penyimpanan dan penimbunan solar ini dikenakan Pasal 53 Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com