Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Wali Kota Tasikmalaya Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 08/05/2019, 18:05 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Kamis (9/5/2019).

Pengacara Budi, Bambang Lesmana mengatakan, Budi telah berangkat dari kediamannya di Jalan Bojong, Kota Tasikmalaya, Rabu (8/5/2019).

Sebelum berangkat, Budi sempat bertemu dengan para koleganya sesama politisi PPP, pejabat Pemkot Tasikmalaya, dan jajaran Kepala Polres, Komandan Kodim dan Komandan Lanud, Rabu pagi. 

"Iah, sekarang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, besok sore bisa saya diwawancara," ujar Bambang  yang mendampingi Budi ke Jakarta melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Baca juga: Pasca-ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tasikmalaya Tetap Bekerja

Diberitakan sebelumnya, pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wali Kota Tasikmalaya dari PPP ini urung mengundurkan diri.

Apalagi, Budi selama ini kerap didukung oleh para pendukungnya dengan memasang beberapa spanduk dukungan terhadap wali kota yang menjabat kedua kalinya tersebut.

KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Minta Maaf

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com