TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tasikmalaya, Sarial mengatakan, zona rawan imigran ilegal di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat adalah daerah Pangandaran dan Garut.
Kedua zona rawan itu merupakan daerah wisata dan selama ini paling banyak dikunjungi oleh warga negara asing.
"Ada dua zona paling rawan di Priangan Timur, Jabar, yakni Pangandaran dan Garut. Daerah itu prioritas kami untuk mengawasi para warga negara asing yang tak memiliki dokumen resmi, atau menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," jelas Sarial kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Terbuka untuk Perbaiki Penanganan di Rumah Detensi
Sarial menambahkan, hingga Mei tahun ini, pihaknya sudah menangkap dan mendeportasi delapan warga negara asing. Sebagiannya adalah empat warga China yang ditangkap saat akan menikahi gadis asal Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
"Kita sudah deportasi delapan warga negara asing, Pangandaran dan Tasik kemarin daerahnya," tambahnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi dan 5 Lembaga Kerja Sama Cegah Penyiksaan di Rumah Detensi
Modus dari para imigran ilegal ini adalah menyalahgunakan izin visa kunjungan menjadi izin tinggal. Mereka biasanya menyewa rumah milik warga dan menetap atau bahkan mencari pekerjaan di wilayah Pangandaran dan Garut.
"Sekarang warga masyarakat sudah pintar, kalau menemukan warga megara asing di wilayahnya yang tinggal langsung lapor ke kita," ungkapnya.
Pihak Imigrasi Tasikmalaya selama ini terus berkoordinasi dengan masyarakat dari tingkat RT/RW hingga keluarahan untuk mengantisipasi kasus seperti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.