Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Imigran Srilanka Anggota Sindikat Internasional Skimming Pembobol ATM di Kudus

Kompas.com - 07/05/2019, 14:54 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus seorang imigran asal Sri Lanka yang diduga sebagai anggota organisasi kriminal internasional spesialis pembobol Automated Teller Machine (ATM) dengan modus kejahatan skimming.

Pelaku yakni Rasaiah Satheskumar (31) yang tercatat sebagai pencari suaka ini diamankan polisi setelah hendak berupaya menguras uang nasabah perbankan dengan mengakses sistem elektronik ATM secara ilegal di wilayah Kudus.

"Kami amankan imigran pencari suaka ini beberapa hari lalu usai hendak membobol ATM. Anggota kami curiga karena dia berlama-lama di dalam ruang ATM BRI di Kecamatan Mejobo. Kami lantas bekuk pelaku saat dalam perjalanan mengendarai mobil rental yang disewanya dari Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo Diserahkan ke Kejari Jaksel

Dijelaskan Rismanto, dari hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan, bahwa modus kejahatan kelompok penggasak uang perbankan ini adalah dengan membeli ATM yang sudah digandakan atau di skimming oleh kelompok hacker

Melalui pemanfaatan kartu ATM palsu tersebut, sambung dia, pelaku pun bisa leluasa menguras uang pemilik rekening melalui penarikan tunai, pembelian debet, dan penukaran valuta asing (Valas).

"Pelaku membawa 26 kartu ATM yang dibelinya dari orang Medan. Pengakuannya sih sudah tiga hari berangkat dari Jakarta. Pelaku menyasar wilayah Pantura terutama mesin ATM sepi yang ada di desa," kata Rismanto.

Baca juga: Empat Warga Rumania Pelaku Skimming Merupakan Residivis di Negara Asal

Menurut Rismanto, dalam beraksi, pelaku ini tak sendiri. Ia dikendalikan oleh rekannya yang memonitor dari Canada, Amerika Utara.

Kasus kejahatan skimming yang melibatkan orang asing ini tercatat baru pertama kali terjadi di Kudus.

"Rekannya yang di Canada memberikan kode dan nomor pin secara acak. Pengakuannya pelaku bisa membuka data rekening orang lain, namun gagal tidak bisa menarik uangnya. Pelaku mengaku belum sama sekali menguras uang. Kami masih dalami. Ini sindikat internasional," terang Rismanto.

Baca juga: Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 1 atau 2 Jo 30 ayat 1 atau 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com