Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Kuat di Sinjai, WNA China Dideportasi

Kompas.com - 07/05/2019, 11:35 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Zhang Hecheng (55), warga negara China dideportasi petugas Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Senin (6/5/2019)  sekitar pukul 17.30 Wita usai dipenjara tujuh bulan di lapas Klas IA Makassar.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Zhang Hecheng kedapatanmenjual obat-obatan di Kabupaten Sinjai. Padahal visa yang digunakan masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan yang hanya khusus digunakan untuk kunjungan sosial budaya, wisata, belajar dan pembicaraan bisnis.

"Ada obat kuat, suplemen dan segala macam. Memang dia ini bisnis dan beberapa obat-obatan yang dijual tidak semua dari China. Ada juga dari Sulawesi Selatan," jelas Andi Pallawarukka, Senin (6/5/2019).

Baca juga: 85.000 Ton Bawang Putih Impor dari China Akan Tiba di Indonesia

Zhang melakukan penjualan obat secara ilegal selama dua minggu. Aktivitasnya kemudian diketahui oleh tim pengawasan orang asing di Kabupaten Sinjai.

"Kalau di Sinjai baru pertama menjual. Tapi kemungkinan di tempat lain dia juga sudah melakukan transaksi jual beli. Dan baru pertama kali ditemukan oleh petugas Imigrasi," kata Andi.

Zhang Hecheng harus menjalani masa tahanan pidana selama tujuh bulan di Lapas Klas IA Makassar. Ia dipidana karena tak mampu membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jatuhkan oleh hakim PN Makassar.

Baca juga: Malaysia Deportasi 84 Pekerja Migran asal Indonesia di Entikong

Sementara itu paspor Zhang Hecheng telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai berdasarkan perintah Pengadilan. Zhang Hecheng dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan pengawalan petugas Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar.

"Jadi dia tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia karena dia dicekal atau ditangkal untuk masuk Indonesia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com