Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pendidikan, Lelaki Ini Ditangkap di Kantin Sekolah

Kompas.com - 07/05/2019, 08:25 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Andi Solihin Bin Andi Mappanganro, terdakwa kasus korupsi dana pendidikan ditangkap di kantin sekolah oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada Selasa (30/4/2019) lalu.

Andi yang menjabat sebagai direktur CV Maha Putra Bintang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pegawai Kantor Pos Diduga Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Beraksi Dua Tahun hingga Punya Rumah Mewah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, pada tahun 2011 Solihin menjadi penyedia jasa dalam proyek pembangunan ruang kelas belajar SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe, Bone senilai Rp 294 juta.

"Dalam perjalannya, terdakwa tidak menyelesaikan proyek tersebut hingga berakhir masa kontrak selama 140 hari. Sementara pihaknya telah menerima pembayaran proyek sebesar 25% sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Salahuddin, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Eks Napi Korupsi, M Taufik Klaim Raih 20.000 Suara

Penangkapan Solihin berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 2879 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 23 April 2018 lalu. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa. 

"Terdakwa langsung dibawa ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani hukumannya," imbuhnya.

Salahuddin menjelaskan, tim eksekutor sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak Solihin karena  dia sering berpindah tempat. Namun, tim berhasil melacak keberadaan terdakwa yang berada di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.

"Terdakwa ditangkap Selasa (30/4) siang kemarin di rumah kantin SMAN 18 Bone, tempat terdakwa dan keluarganya berdomisili belakangan ini," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah

Meski berstatus sebagai DPO, Solihin telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada 2013 silam. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah karena dianggap menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan peserta didik di sekolah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com