Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Suara Ulang dan Lanjutan di Bantul Digelar Dua Hari

Kompas.com - 05/05/2019, 20:54 WIB
Markus Yuwono,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan (PSL) pada Minggu (5/5/2019), dan Senin (6/5/2019).

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pada hari ini ada 4 TPS yang melakukan PSU dan PSL, masing-masing TPS 107, TPS 89, di Kecamatan Banguntapan serta TPS 30 di Kecamatan Kasihan dan TPS 23 di Kecamatan Jetis.

Sementara itu, TPS 64 Kecamatan Banguntapan akan menggelarnya pada hari Senin (6/5/2019) berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Hari ini empat, besok satu TPS," kata Didik melalui pesan singkatnya, Minggu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina mengatakan, Bawaslu Bantul melalui Panwascam Banguntapan, Kasihan, Jetis, telah menyampaikan rekomendasi ke PPK di 3 Kecamatan tersebut.

Hal ini terkait dengan adanya temuan ada pemilih luar daerah yang tidak masuk DPT, DPTb melakukan pencoblosan di TPS yang tidak sesuai KTP-el. Terus ada pemilih yang belum memperoleh surat suara sesuai dengan hak yang harusnya diperoleh.

Dia menuturkan, penyampaian surat rekomendasi ke 3 PPK itu dilaksanakan sejak tanggal 29 April 2019 hingga tanggal 2 Mei 2019 kemarin.

"PSU dan PSL ini juga sebagai upaya perbaikan proses administrasi penyelenggaraan Pemilu," katanya

Sementara itu, berdasarkan pantauan, pelaksanaan PSU di TPS 89 Kecamatan Banguntapan berjalan lancar meski jumlah pemilihnya menurun dibandingkan pada 17 April 2019.

Ketua KPPS 89 Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Eko Edy Karmanto mengatakan, jumlah DPT di TPS 89 ada 274 dan yang hadir (PSU) hari ini 157 pemilih, sedangkan pada 17 April, jumlah pemilihnya mencapai 256 orang.

"Yang Pemilu kemarin, 01 dapat 136 suara dan 02 dapat 119 suara. Kalau hari ini yang 01 dapat 82 dan 02 dapat 75 suara, untuk suara tidak sah nihil," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com