Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api, Sanksi 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/05/2019, 21:38 WIB
Reni Susanti,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos pintu perlintasan kereta api.

“Tindakan itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Noxy saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: Selfie di Atas Rel, Tiga Pemuda Tewas Dihantam Kereta Api

Noxy menjelaskan, dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Selain itu, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Jika melanggar, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ucapnya.

Baca juga: Viral Video Pengendara Terobos Pintu Perlintasan dan Hampir Tertabrak Kereta, Ini Kata PT KAI

Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api.

Pertama, solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Sebab sanksinya jelas disebutkan dalam undang-undang.

“Iya bisa saja mereka ditilang. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.

Kedua, solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass.

Baca juga: Terobos Palang Pintu, Pengendara Sepeda Motor di Karawang Tewas Tertabrak Kereta Api

Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Ketiga, solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api.

Namun menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com