Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pasutri Bayar Rp 5,4 M ke Bank Jateng, Kesalahan Transaksi hingga Rekening Diblokir

Kompas.com - 03/05/2019, 18:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maksud hati menggugat Bank Jateng karena pemblokiran rekening, pasangan suami istri (pasutri) asal Pati, M Ridwan dan Nanik Supriyati, justru harus mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar kepada Bank Jateng.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim Esther Megaria Sitorus menjelaskan, uang Rp 5,4 miliar di rekening pribadi Ridwan dan Nanik adalah milik Bank Jateng.

Adanya uang Rp 5,4 miliar di rekening pasutri itu akibat kesalahan sistem saat proses transfer antar rekening selama 6 bulan, atau seak Mei 2018 hingga Oktober 2018.

Baca fakta lengkapnya:

1. Gugat Bank Jateng karena rekening diblokir

Sidang kasus putusan perdata gugatan ke Bank Jateng, di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Sidang kasus putusan perdata gugatan ke Bank Jateng, di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

Awalnya M Ridwan dan Nanik Supriyati menggugat BPD Bank Jateng secara perdata karena rekening pribadi mereka diblokir.

Saat itu Ridwan menuntut Bank Jateng agar segera membuka blokir rekening pribadinya agar bisa digunakan kembali.

Namun, saat itu Bank Jateng bersikukuh bahwa dana di rekening Ridwan adalah milik Bank Jateng yang masuk ke rekening Ridwan karena ada kesalahan sistem transaksi.

Setelah itu, Bank Jateng justru menggugat balik Ridwan dan Nanik dan membuat Ridwan dan Nanik menjadi tergugat rekonvensi.

Baca Juga: Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M

2. Diputus oleh hakim untuk mengembalikan uang Rp 5,4 miliar

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Dalam putusannya, hakim Esther menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.

"Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng.

Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Baca Juga: Takut Dipolitisasi, Sandiaga Gagal Ikut Bank Jateng Borobudur Marathon 2018

3. Ridwan tak bisa buktikan sumber uang untuk transfer

Ilustrasi mesin ATMThinkstock.com/uncle_daeng Ilustrasi mesin ATM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com