Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Racik Racun, Suami Dosen Pembunuh Anggota DPRD Sragen Ditahan

Kompas.com - 03/05/2019, 05:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com — Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menahan Nurwanto, suami dosen berinisial N yang menjadi pembunuh Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Nur ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya membantu dosen N meracik dan membeli racun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani yang dikonfirmasi Kompas. com, Kamis ( 2/5/2019) malam, membenarkan penahanan Nurwanto.

"Suami tersangka Nurhayati kami jadikan tersangka dan langsung ditahan," kata Aditya.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Tersangka Calon Doktor dan Bunuh Korban dengan Racun Tikus

Aditya mengatakan, penetapan Nur sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti keterlibatannya dalam pembunuhan berencana anggota DPRD Sragen, Sugimin beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan penyidikan polisi, kata Aditya, polisi menemukan bukti keterlibatan Nur membantu tersangka N membeli hingga meracik racun yang akan diberikan kepada korban.

"Suami tersangka Nurhayati ini yang mengantar kemudian membeli dan meracik racunnya," kata Aditya.

Kenekatan suami tersangka membantu merencanakan membunuh anggota DPRD Sragen setelah diprovokasi tersangka N.

Kepada suaminya, tersangka N mengaku dipaksa mencari pinjaman dana senilai ratusan juta rupiah oleh korban untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2019.

Bahkan tersangka Nur juga menceritakan anaknya terancam bila tidak bisa mencarikan pinjaman dana tersebut.

Pembunuhan terencana

Aditya mengatakan, suami dosen N juga dijerat tuduhan pembunuhan berencana seperti istrinya.

Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, polisi akan merekonstruksi aksi pasangan suami istri ini saat meracun korban.

Baca juga: Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, tersangka N, dosen yang membunuh anggota DPRD Sragen, Sugimin dengan cara diracun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracunnya menggunakan racun tikus.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani kepada Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

Aditya mengatakan, fakta perencanaan pembunuhan itu terlihat dari aksi pelaku membeli racun tikus, lalu mengemas dalam bentuk kapsul.

Selanjutnya tersangka berpura-pura membelikan obat dalam bentuk kapsul untuk diberikan kepada korban yang sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com