Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Makan di Lebak Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/05/2019, 22:53 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi rumah makan buka siang hari selama Bulan Ramadhan.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pelarangan tersebut maksudnya supaya masyarakat bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa.

"Surat edaran sudah disampaikan ke masyarakat, pengusaha makan tidak boleh buka siang hari, Allah sudah kasih rejeki selama 11 bulan, sebulan ini kita konsentrasi ibadah," kata Iti di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Selama Ramadhan, Gubernur Sumbar Imbau Warung dan Restoran Tutup di Siang Hari

Iti mengimbau para pengusaha rumah makan mematuhi aturan tersebut. Peraturan berlaku selama satu bulan penuh, dimulai saat hari pertama puasa hingga H-1 lebaran.

"Jika buka siap-siap saja di-sweeping," kata bupati perempuan pertama di Kabupaten Lebak ini.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam dan Telur Ayam Negeri Melonjak

Rumah makan yang tutup, kata Iti, baru diperbolehkan beroperasi pada sore hari menjelang buka puasa.

"Pemerintah memberikan ruang untuk pengusaha berjualan di sore hari, usaha tajil dan sebagainya, kita berikan ruang untuk itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com