Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Pembahasan RUU-PKS Perlu Diteruskan, Ini Sebabnya

Kompas.com - 02/05/2019, 18:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI, perlu diteruskan.

Namun, dalam pembahasan RUU sebelum disahkan menjadi Undang-undang, berbagai masukan terkait RUU tersebut perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait potensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Mahfud MD, usai menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis (2/5/2019).

"Saya mendukung itu diteruskan. Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana," katanya saat ditemui Kompas.com di Pesantren Tebuireng Jombang.

Baca juga: Aliansi Muslimah Aceh, Tolak RUU PKS

Menurut Guru Besar UII Yogyakarta ini, sejumlah pasal dalam RUU-PKS berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada.

Karena itu, lanjut Mahfud MD, DPR RI dan unsur pemerintah yang menangani RUU-PKS perlu merespon berbagai masukan, serta melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih.

"Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga Undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, regulasi yang secara khusus mengatur tentang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang diperlukan.

"Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS

Pada Kamis (2/5/2019), digelar Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Pesantren Tebuireng Jombang. Mahfud MD tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut.

RUU PKS butuh lebih banyak masukan

Pembicara lainnya adalah Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Lalu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, serta anggota Komnas Perempuan, Nahe'i.

Dalam seminar yang membahas RUU PKS, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengkritisi banyak hal terkait RUU PKS.

Menurut Mudzakir, RUU PKS memuat setidaknya 9 tindak pidana. Dari kesembilan tindak pidana tersebut, semuanya sudah diatur dalam KUHP.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Selain diatur dalam pasal-pasal KUHP, lanjut Mudzakir, beberapa aturan penegakan tindak pidana dalam RUU PKS juga sudah diatur pada peraturan lain yang sudah ada.

"Kajian saya, intinya saya ingin sampaikan bahwa semua tindak pidana yang masuk (RUU PKS), tadi ada 9 tindak pidana, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana yang berlaku sekarang," bebernya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait RUU PKS yang kini berada di meja Panja DPR RI.

RUU PKS, ungkap Rieke, saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI. Sebelum disahkan menjadi Undang-undang, DPR RI masih menggali masukan dari masyarakat.

"Segala masukan, silahkan. Karena (RUU-PKS) ini disepakati 9 fraksi, mayoritas fraksi di DPR menyetujui. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan, (pembahasan) ini masih panjang," kata Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com