Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Data C1 dan C7, Dua TPS di Aceh Tengah Direkomendasikan PSU

Kompas.com - 02/05/2019, 18:49 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu  untuk Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan itu.

Dua TPS tersebut yakni TPS 26 dan 27 di Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. pelaksanaan PSU karena ada perbedaan data C1 di dua TPS tersebut. 

Menurut keterangan PPK Kecamatan Linge, pada tanggal 21 April 2019 sudah dilakukan perekapan untuk kedua TPS itu. Namun karena ada perbedaan data pada C1 Plano dan C1, maka perekapan ditunda.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2019 kembali dilaksanakan rekapitulasi untuk TPS 26, dan hasilnya masih ada selisih suara.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah

Pada tanggal 30 April 2019, panitia kembali melaksanakan rekapitulasi untuk TPS 27, ditemukan perbedaan data antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. 

C7 berjumlah 243 ditambah 7 orang yang menggunakan E-KTP berjumlah 249, sedangkan yang menggunakan hak pilih sejumlah 242 maka terjadi selisih angka mencapai 7 surat suara.

Kemudian di TPS 26, juga terjadi selisih surat suara sebanyak 66 suara. 

Atas dasar semua itu, ditambah surat model DA2-KPU dari para saksi, maka Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Linge menyatakan telah terjadi pelanggaran akibat kesalahan pengamatan mereka dan para saksi partai.

Penggelembungan suara

Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iwan Pelita mendesak PPK Linge segera melakukan PSU sesuai rekomendasi tersebut.

Sebab berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi di lapangan, dicurigai adanya upaya pengelembungan suara oleh oknum penyelenggara.

Baca juga: Prabowo Akui Kuasai Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh Tengah

"Kita merasa dirugikan, karena kami memegang bukti adanya satu orang pemilih, yang saat ini berada di luar daerah dengan nama Sabirin, ikut memilih saat pemilihan berlangsung," ungkap Iwan.

Berikutnya, ada puluhan pemilih yang tidak menandatangani absen kehadiran sesuai lembar Model C7, sehingga kecurigaan adanya upaya penggelembungan suara semakin menguat.

"Kita temui 39 pemilih tidak menandatangai absen kehadiran di lembar C7, sehingga dalam peristiwa ini diduga terjadi kecurangan di tingkat Kecamatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com