Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebarkan "Video Call" Seksi, Pria Ini Cabuli Gadis Remaja

Kompas.com - 02/05/2019, 13:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pemuda Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial T ditangkap petugas Polres Pulau Ambon setelah mencabuli seorang gadis di bawah umur, FA yang dikenalinya melalui Facebook.

Pria berusia 18 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, awalnya ia berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019. Dari perkenalan itu, korban dan pelaku makin intens berkomunikasi hingga lewat video call.

Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya

Menurut Julkisno, saat berkomunikasi lewat video call, pelaku kemudian membuat tangkapan layar (screenshot) video FA yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam.

“Korban sempat video call dengan tersangka di mana saat video call, korban hanya menggunakan pakaian dalam, dan saat itu pelaku meng-screenshot video percakapan itu,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Julkisno menjelaskan, setelah membuat tangkapan layar video call dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berpacaran. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.

“Karena takut screenshot videonya disebar, korban terpaksa mengiayakan permintaan pelaku untuk berpacaran,” sebutnya.

Menurut Julkisno, setelah berpacaran, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.

“Sebelum mencabuli korban pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.

Baca juga: PBB Berhentikan Sementara Caleg yang Ditangkap karena Kasus Cabul

Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum. Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com