Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Biang Keladi Banjir dan Longsor Bengkulu, ini Tanggapan Perusahaan Tambang

Kompas.com - 02/05/2019, 13:19 WIB
Firmansyah,
Rachmawati

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Branch Manajer PT. Bara Mega Quantum (BMQ), Eka Nurdianty membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan salah satu perusahaan tambang di hulu Sungai Bengkulu menjadi penyebab banjir dan longsor adalah pertambangan miliknya.

"Saya harus luruskan dulu sejumlah pihak menyebut ada delapan perusahaan tambang pemicu banjir dan longsor di Bengkulu. Salah satunya disebut-sebut PT. BMQ. Itu tidak benar," ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: BNPB: Kerugian Sementara Banjir dan Longsor di Bengkulu Rp 144 Miliar

Eka menjelaskan, saat ini perusahaan yang ia pimpin sama sekali belum pernah melakukan operasi eksploitasi batubara di hulu Sungai Bengkulu.

"Secara perizinan iya kami pemilik legal. Namun kawasan pertambangan kami ditambang oleh orang lain tanpa seizin kami. Kasusnya sekarang sedang ditangani Polda Bengkulu," jelas Eka

Ia memastikan jika pihak lain yang melakukan eksploitasi di kawasan pertambangan PT BMQ statusnya ilegal.

Eka mengatakan, aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh oknum itu sungguh merusak dan tidak sesuai dengan pertambangan yang taat aturan.

"Mereka menambang rakus. Merusak bentangan alam. Lokasi yang tidak boleh ditambang mereka bongkar-bongkar. Itu tidak seizin manajemen kami dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri juga Polda Bengkulu," beber dia.

Baca juga: 5 Fakta Bencana Banjir dan Longsor di Bengkulu, 29 Orang Meninggal hingga Banjir Akibat Aktivitas Tambang

Ia menolak tudingan bahwa perusahaannya sebagai penyebab banjir dan longsor pada 27 April 2019 yang memakan 30 nyawa penduduk.

"Sampai saat ini kami belum pernah menambang," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menampik aktifitas pertambangan dapat merusak kondisi lingkungan. Apalagi penambangan dilakukan tanpa mentaati aturan.

Apapun penambangan, menurutnya pasti berdampak. Namun sangat bodoh  jika perusahaan tambang melakukan tindakan melanggar hukum, karena dapat dikenai sanksi pidana dan izin usaha dibekukan.

"Pertambangan diawasi ketat, diaudit ketat. Jadi kalau ada yang tidak taat maka konsekuensinya berat dan kami tidak berani melanggar," sebutnya.

Menurut dia, pertambangan bukan satu-satunya yang berkontribusi menjadi penyebab banjir dan longsor.

Aktivitas Tambang Nakal

Sementara itu Kompas.com juga melakukan wawancara dengan seorang pelaku pertambangan di Bengkulu yang tidak bersedia disebutkan namanya. Ia mengatakan, ada beberapa aktifitas pertambangan di hulu Sungai Bengkulu yang melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com