BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sejumlah larangan kepada warga untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H.
Pemilik kafe dan restoran dilarang membuka usahanya dari pagi hingga shalat tarawih. Mereka diperbolehkan untuk buka seusai shalat tarawih.
Larangan lainnya warung makan buka siang hari. Warung makan diminta untuk tidak membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka diperbolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 WIB.
Terhadap pengusaha biliar, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan Ramadhan. Pengusaha salon dibolehkan buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Warga Sambut Ramadhan dengan Perang Air di Magelang
Selain itu, pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan pada siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.
Wali Kota Banda Aceh Aminulla Usman mengatakan, larangan merupakan hasil keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Marhaban ya Ramadhan, mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan penuh gembira. Kita tingkatkan ibadah di bulan yang penuh berkah," kata kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Mengenal Liwet Massal, Tradisi Unik Warga Cianjur Sambut Ramadhan
Aminullah juga mengimbau seluruh umat Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al Quran, itikaf dan ibadah lain semata-mata karena Allah SWT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.