Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Penggelembungan Suara ke Caleg dan Partai Lain, PPP Laporkan PPK ke Bawaslu Aceh Utara

Kompas.com - 30/04/2019, 19:17 WIB
Masriadi ,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Mulyadi CH, calon anggota legislatif DPRD Aceh Utara melaporkan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Seunuddon, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/4/2019).

Pasalnya, ia menduga terjadi penambahan suara untuk calon anggota legislatif dari partai lain dan merugikan dirinya.

“Saya memiliki data dan sudah saya laporkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berbeda dengan di tingkat TPS. Saksi dari PPP bahkan tak mau menandatangani berita acara sebagai bentuk protes,” kata Mulyadi, ketika dihubungi melalui sambungan telpon.

Baca juga: Kotak Suara Diduga Dirusak, PKS Laporkan PPK ke Bawaslu Aceh Utara

Dia meminta Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara ulang di kecamatan tersebut. Pasalnya, dirinya sangat merasa dirugikan.

“Kami merasa sangat dirugikan, karena penggelembungan suara untuk caleg dan partai lain, sehingga peringkat kami jadi turun,” ujar Mulyadi.

Komisioner Bawaslu Aceh Utara M Nur Furqan menyatakan, Bawaslu akan menggelar sidang administrasi, memeriksa alat bukti, mendengar keterangan saksi dan lain sebagainya.

“Kasus Seunuddon itu dilaporkan PKS pertama, lalu PPP melaporkan hal yang sama. Nanti kita panggil panwas dan juga saksi dari Seunuddon, untuk kami klarifikasi,” ujar Furqan.

Baca juga: Gakkumdu Aceh Utara Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 06 Desa Jamuan

Sementara, Ketua PPK Seunuddon Aceh Utara Syahirman menyebutkan, dirinya sudah mendengar laporan dari PPP dan PKS.

“Kami menunggu hasil rekomendasi Bawaslu. Prinsipnya kita menunggu bagaimana putusan Bawaslu, apakah hitung ulang atau bagaimana,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com