Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua Tak Akomodasi Rekomendasi Bawaslu soal PSU di 47 TPS

Kompas.com - 30/04/2019, 18:10 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - KPU Papua memastikan tidak akan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS.

Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu mengatakan, hal tersebut diputuskan karena Bawaslu memberikan rekomendasi baru pada hari terakhir batas penyelenggaraan PSU.

"Dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan bahwa terhitung setelah pemungutan, 10 hari ke depan silahkan akomodir rekomendasi PSL, PSU dan PSS," ujar Kambu, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: KPU Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kesalahan Input Data Situng

"Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Jayapura, rekomendaasi diberikan pada 27 April 2019. Memang ditulis di suratnya tertanggal 25 April, tetapi rekomendasi dikasih ke KPU pada 27 April. Terhitung hari itu pas 10 hari setelah Pemilu, kami mau cetak surat suara di mana," tambah Kambu.

KPU Papua mengklaim sudah berkomunikasi dengan Bawaslu Papua dan mereka juga berpegang pada aturan bahwa rekomendasi tersebut sudah terlambat.

Kambu menilai, Bawaslu memiliki waktu yang cukup panjang untuk menelaah temuan dan mengeluarkan rekomendasi.

Ia justru mempertanyakan mengapa Bawaslu Kabupaten Jayapura baru mengeluarkan rekomendasi setelah 10 hari pelaksanaan Pemilu.

"Harusnya masa telaah Bawaslu cukup panjang, kenapa baru dikasih pada 27 April, ini ada apa," kata dia.

KPU Kabupaten Jayapura, ungkap Kambu, dipastikan tidak mengakomodir rekomendasi tersebut dan sejak 29 April 2019 sudah mulai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten.

Namun, ia menyebut, peluang untuk dilakukannya PSU masih ada bila nantinya masalah tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK yang memutuskan PSU maka kami akan gelar PSU," ucap dia.

Baca juga: Delapan Hari Pasca-kebakaran Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara, Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Jamaluddin mengakui bila Bawaslu Kabupaten Jayapura terlambat mengeluarkan rekomendasi.

Menurut dia, ini dikarenakan di dalam aturan tidak diatur mengenai batas waktu untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.

Senada dengan Kambu, Jamaluddin memandang masih terdapat kemungkinan dilakukan PSU bila ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekpitulasi suara yang dilakukan KPU.

"Karena memang sudah terlambat, kalau nanti ada yang mempersoalkan hal itu biarkan MK yang memutuskan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com