Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarkawi Resmi Gantikan Ahmadi sebagai Bupati Bener Meriah

Kompas.com - 30/04/2019, 16:50 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENER MERIAH, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah, Sarkawi, resmi dilantik sebagai bupati defenitif oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di ruang sidang dewan setempat, Selasa (30/4/2019).

Sarkawi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bener Meriah itu, telah menjabat lebih kurang sepuluh bulan sebagai pelaksana tugas, menjalankan roda pemerintahan sepeninggalan Ahmadi, bupati yang tersangkut kasus di KPK pada 2018 lalu.

Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Nova Iriansyah melantik Sarkawi dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, yang dipimpin Darwinsyah, wakil ketua dewan setempat.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Bupati Bener Meriah

Dalam sambutannya usai dilantik, Sarkawi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang telah menyukseskan kegiatan itu, demikian pula kepada semua elemen yang telah menyokong pembangunan daerah.

"Saya yakin dengan tanggung jawab yang begitu besar, tidak dapat saya membangun daerah ini bila seorang diri, untuk itu perlu bersama bersinergi semua pihak membangun Kabupaten Bener Meriah," kata Sarkawi.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mendung program Pemerintah Provinsi Aceh untuk meningkatkan pembangunan di Bener Meriah, agar daerah itu dapat dinilai sejajar dengan kabupaten lain yang ada di Aceh.

"Kami meminta Pemerintah Aceh melalui Pelaksana Tugas Gubernur, untuk mewujudkan pembangun Jembatan Enang-Enang, Jalan Samarkilang yang dapat tembus ke Aceh Timur. Karena dengan dibangun jalan tersebut, akan mempersingkat waktu bila menuju ke Sumatera dan daerah lainnya," ujar Sarkawi.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Desember lalu.

Baca juga: Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara

 

Selain itu, Ahmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana tambahan dicabut hak pilih selama dua tahun sejak menjalani masa hukuman.

Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi suap kepada Gubernur Aceh 2017-2022, Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar.

Suap itu terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com