Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: Surat BAP Pria Pemesan Artis VA Tak Dilengkapi Foto

Kompas.com - 29/04/2019, 17:22 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengatakan, pihaknya terus memburu pria pemesan artis VA untuk dihadirkan di persidangan.

Kejaksaan mengalami kesulitan karena petunjuk tentang sosok yang disebut berinisial RS sangat minim.

"Petunjuk memang sangat minim. Bahkan di surat berita acara pemeriksaan, fotonya saja tidak ada. Tapi kami terus berkoordinasi dengan penyidik polisi untuk menghadirkan pria yang dimaksud," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Senin (29/4/2019).

Surat panggilan saksi yang diluncurkan jaksa, menurut dia, juga dikembalikan karena alamatnya tidak jelas. Alamat tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan atas nama Rian Subroto alias RS.

Baca juga: Cari Pria Pemesan Artis VA, Kuasa Hukum Akan Pasang Iklan di Media Massa

Meski demikian, kata Sunarta, tidak adanya RS tidak menghalangi jalannya sidang perkara prostitusi online dan perkara asusila dengan terdakwa artis VA.

"Sidang jalan terus, masak karena menunggu 1 orang sidangnya berhenti," ucapnya.

Jika memang nanti jaksa gagal menghadirkan RS, maka sesuai aturan perundangan yang berlaku, keterangan saksi akan didengarkan kepada hakim melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi.

"Nanti jaksa yang akan membacakan BAP saksi RS," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum artis VA mendesak jaksa untuk menghadirkan pria pemesan artis VA. Kehadiran RS dianggap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya kasus yang dituduhkan kepada artis FTV itu.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Artis VA, Janji Tidak Nakal hingga Cari Biaya Pesta Ulang Tahun

Dalam sidang terdakwa mucikari artis VA, RS juga gagal dihadirkan sebagai saksi. Sementara dalam dakwaan jaksa, RS disinggung sebagai pria pemesan artis VA, yang digerebek 5 Januari lalu di hotel Vasa Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com