Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Suara, Caleg Perindo di Surabaya Mengaku Dianiaya Kompetitornya

Kompas.com - 29/04/2019, 16:25 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Caleg DPR RI dari Partai Perindo di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Rudi Wibowo, melaporkan Peter Susilo, kompetitornya di dapil yang sama ke polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan.

Rudi mengaku dianiaya Peter bersama sejumlah rekannya karena dituduh mencuri suara di salah satu TPS di Kecamatan Semampir, Surabaya.

Akibat penganiayaan itu, Rudi mengalami luka di bagian kepala dan tangannya.

"Kepala saya dipukul dengan pistol, saya mau ditembak," kata Rudi kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Fakta Siswa Aniaya Kepala Sekolah di Surabaya, Gara-Gara Atribut Hari Kartini hingga Patah Tangan

Rudi mengisahkan, dua hari pasca-coblosan, tepatnya pada Jumat (19/4/2019) malam, Rudi diminta datang ke rumah Peter di Perumahan Dian Istana Kecamatan Wiyung Surabaya, untuk membicarakan perolehan suara.

"Di situ saya dituduh mencuri suara Peter. Tapi saya membantah karena saya tidak merasa mencuri. Saya lalu dicekik dan dipegangi oleh dua rekannya yang berpostur seperti oknum TNI, da dianiaya," jelasnya.

Baca juga: Berkas Kasus Sekda Papua Aniaya Pegawai KPK Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Vena Naftalia, kuasa hukum Rudi Wibowo, mengaku sudah melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polrestabes Surabaya.

"Semua prosesnya berjalan dan saudara Peter sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang kami terima sejak 20 April lalu," ujarnya.

Dia menantang pihak Peter Susilo menunjukkan barang bukti jika balik melaporkan kliennya.

Secara terpisah, kuasa hukum Peter Susilo, Yavet Warowu, membantah bahwa kliennya membawa senjata api dalam peristiwa tersebut.

"Pemukulan hanya dengan gagang pel dari aluminium," jelasnya.

Dia menyebut, pihak Rudi Wibowo membesar-besarkan masalah dalam peristiwa tersebut.

"Keduanya hanya berkelahi biasa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut telah diproses polisi di Surabaya.

"Namun, saat ini oleh Polrestabes Surabaya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com