Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di Kampar

Kompas.com - 28/04/2019, 14:53 WIB
Perdana Putra,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

PADANG, Kompas.com - Bawaslu Tanah Datar Sumatera Barat menutup kasus dugaan pidana pemilu terkait tercecernya surat suara KPU Tanah Datar ke Salo, Kampar, Riau beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2019).

"Dugaan pidana pemilunya sudah kami plenokan. Hasilnya, tidak memenuhi unsur sehingga kasus ini kita tutup," kata Hamdan.

Baca juga: Tindak Lanjuti Surat Suara Tercecer di Kampar, Ini Langkah Bawaslu Tanah Datar

Hamdan menyebutkan, Bawaslu sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi mulai dari KPU Tanah Datar, Bawaslu Kampar, Riau, hingga saksi yang menemukan surat suara di Kampar.

Sementara, untuk saksi kunci yaitu sopir ekspedisi yang mengantar surat suara ke KPU Tanah Datar, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan yang bersangkutan.

"Ekspedisi yang mengantar surat suara ini Indah Group, kantornya ada di Jakarta. Kami sudah berusaha mengontak, tapi belum berhasil. Sementara batas waktu dugaan pidana pemilu ini hanya tujuh hari," kata Hamdan.

Baca juga: Surat Suara Tercecer, Bawaslu Tanah Datar Investigasi ke Kampar

Hamdan mengatakan, Bawaslu belum berani melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya karena bukti yang dimiliki belum cukup.

"Setelah semua komisioner rapat, akhirnya kami plenokan kasus pidana ini tidak dilanjutkan karena bukti belum lengkap," ujar Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com