Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coblosan Ulang di TPS 26 Siswodipuran Boyolali, Jokowi-Ma'ruf Amin Menang Telak

Kompas.com - 27/04/2019, 22:54 WIB
Labib Zamani,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dari lawan politiknya dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019).

Dari hasil penghitungan petugas KPPS di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, dari 242 pemilih yang hadir, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 190 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 50 suara. Sementara untuk suara tidak sah ada dua.

Sebelumnya, pada pencoblosan 17 April lalu, dari 287 pemilih yang hadir pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 205 suara dan Prabowo-Sandiaga 77 suara. Sedangkan untuk suara tidak sah ada lima.

Anggota PPK Boyolali, Sri Wariyani menyatakan, pemungutan ulang TPS 26 Kelurahan Siswodipuran dilakukan karena ada 10 warga ber e-KTP luar Boyolali menggunakan hak pilihnya tanpa menggunakan Form A5. Para pemilih ini hanya bermodal e-KTP.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali

"Harusnya mereka menggunakan Form A5 DPTb (pemilih tambahan)," katanya.

Proses pemungutan suara ulang di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran sama seperti pencoblosan yang dilaksanakan pada 17 April 2019, yaitu dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Selama pencoblosan berlangsung, TPS 26 Kelurahan Siswodipuran turut dijaga ketat petugas kepolisian, TNI dan Linmas setempat. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Boyolali Rubiyanto menambahkan, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ditemukan ada 10 warga luar Boyolali tidak masuk DPT mencoblos di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran.

Baca juga: Viral Video Petugas KPPS di Boyolali Cobloskan Surat Suara Warga, Bawaslu: Kita Surati KPU untuk PSU

Sesuai aturan, untuk memilih di luar wilayah harus memiliki Form A5. Selain itu, di peraturan MK menyebutkan maksimal bisa mengajukan pindah pemilih tanggal 10 April 2019 untuk orang-orang khusus yang bekerja dan dinas di luar.

Rubi menyebutkan, 10 warga luar Boyolali yang tidak masuk dalam DPT, namun memilih di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran tersebut ada dari Purbalingga, Aceh, Karanganyar, Klaten, Tangerang, dan lain-lain.

"Warga yang memilih di TPS 26 ini semuanya tidak menggunakan Form A5. Sehingga kita rekomendasikan untuk PSU," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com