Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Buron, Koruptor Asal Binjai Diringkus di Jabar

Kompas.com - 26/04/2019, 21:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lima bulan hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat hukum, Deandls Sijabat akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara.

Tersangka korupsi dan debitur bermasalah ini diringkus dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2019) siang.

Penangkapan Deandls merupakan hasil kerja sama Satuan Tugas Khusus Intelijen Kejaksaan Agung dengan Kejari Binjai. Pelaku dijemput langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih.

Sebelum ditangkap, tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari di beberapa lokasi di Kabupaten Subang. Petugas sempat kewalahan melacak keberadaan pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat.

Baca juga: 3 Bulan Buron, 5 Anggota Dewan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting mengatakan, pelaku adalah tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan objek agunan tiga ruko atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso pada 2009. Satu ruko untuk jaminan pinjaman sebesar Rp 500 juta. Total pinjamannya sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pelaku ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018, setelah dua kali surat pemanggilan diabaikannya. Saat ditangkap, pelaku sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Dia dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Asepte, Jumat (26/4/2019).

Dalam kasus ini, lanjut Asepte, Kejari Binjai juga sudah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama dua tersangka lain ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar

 

Mereka adalah mantan Kepala Cabang BRI Katamso Anton Suhartanta alias Anton (36), warga Kota Surakarta, dan mantan karyawan BRI, Oktavia Situmorang (36), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Kedua tersangka ini menyetujui pengajuan kredit Deandls tanpa prosedur. Sampai saat ini, tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjamannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com