Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Panwas Kabupaten Bandung: Warga Tak Masuk DPT dan Tanpa KTP Bisa Mencoblos

Kompas.com - 26/04/2019, 19:24 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Sejumlah KPPS di Kabupaten Bandung dilaporkan mengizinkan warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tanpa KTP untuk mencoblos.

“Itu temuan dari Panwas Kecamatan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (26/4/2019).

Hedi mengatakan, hingga kini, temuan tersebut berada di 3 TPS, di antaranya Kecamatan Banjaran dan Pameungpeuk. Mereka berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, keputusan PSU berada di tingkat KPU. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPK terkait temuan yang berpotensi PSU.

Baca juga: Di Wilayah Banjir Kabupaten Bandung, Tim SAR Antar Jemput Warga ke TPS

Sebab, mekanisme rekomendasi PSU ada di tingkat kecamatan. Untuk itu, Panwas mendorong PPK untuk menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami dorong mereka, silahkan jalankan sesuai mekanisme. Selama buktinya ada, unsur terpenuhi, segera laporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan PSU,”

Walaupun, dilihat dari pengalaman Pilgub Jabar, KPU tidak menghendaki adanya PSU. Sebab ada anggapan, PSU seperti aib.

Secara aturan, PSU bisa dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya terjadi bencana alam, adanya pemilih yang tidak mengantpngi KTP dan namanya tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih. Lalu, KPPS merusak surat suara sehingga tidak sah, dan lainnya.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Suami Gendong Istri Hamil Terjang Banjir di Kabupaten Bandung

Hedi mengatakan, di Kabupaten Bandung, pemilihan berlangsung di 10.338 TPS yang masing-masing dijaga 7 petugas KPPS.

Dari 7 anggota tersebut, tidak semua diberi bimbingan teknis ataupun materi tentang aturan dan teknis pemungutan suara.

“Seharusnya jadi pembelajaran bahwa pemilu serentak harus dievaluasi lagi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com