Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 TPS di Palembang Batal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, Ini Sebabnya

Kompas.com - 26/04/2019, 17:02 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, batal menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan.

Komisioner KPU Palembang, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan hari ini, hanya 15 TPS yang menggelar PSL di Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 

Keputusan itu diambil lantaran warga yang berada di 14 TPS, menolak untuk dilakukan pemilu lanjutan yang rencananya akan dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) besok.

"Jumlah ini lebih rendah dibanding rekomendasi Bawaslu kemarin berjumlah 29 TPS. Karena, TPS tersebut, masyarakat menganggap tidak perlu dilakukan PSL dan ini juga disetujui oleh ketua RT, dan KPPS setempat, "kata Abdul Malik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Sabtu, 63 TPS di Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Malik melanjutkan, pihak KPU Palembang pun, kini telah menyiapkan seluruh logistik untuk dilakukan PSL di 15 TPS tersebut. Rencananya, waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 WIB.

"Ini dilakukan karena saat pemungutan suara 17 April lalu, kekurangan surat suara untuk pilpres, dan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu harus dilakukan PSL," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. PSL itu sendiri, dijadwalkan akan digelar pada Sabtu (27/4/2019).

Baca juga: 10 TPS di Mamuju Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Adapun 29 TPS yang melakukan PSL tersebut, yakni berada di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Diantaranya TPS 04, 05, 06, 07, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 25, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43, dan 47. 

Anggota KPU Palembang, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik mengatakan, mereka sebelumya mendapatkan rekomendasi sebanyak 31 TPS untuk melakukan PSL.

Namun, dari hasil verifikasi 29 TPS telah memenuhi syarat melangsungkan pemilu susulan.

"Penyebabnya karena surat suara kurang pada 17 April lalu, sehingga diputuskan untuk PSL," kata Abdul Malik, Kamis (25/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com