Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pelayanan Publik Tak Maksimal, Jabar Harusnya Miliki 40 Kabupaten dan Kota

Kompas.com - 26/04/2019, 07:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan jumlah penduduk Jawa Barat masih timpang dengan jumlah kabupaten dan kota. Akibatnya pelayanan publik menjadi kurang maksimal.

"Teorinya hari ini pelayanan publik Jabar masih kerepotan dengan hampir 50 juta penduduk harus dilayani oleh 27 daerah," kata Kang Emil, panggilan akrab Gubernur Jabar usai upacara peringatan ke-23 Hari Otonomi Daerah tahun 2019 di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, (25/4/2019).

Untuk itu, lanjutnya, wacana pemekaran daerah di Jabar harus benar-benar dipikirkan secara matang dan maksimal.

"Di Jabar otonomi daerah dirasakan sangat bermanfaat tapi masih kurang, itu evaluasinya. Itulah kenapa wacana pemekaran wilayah harus dimaksimalkan," ungkap Emil.

Menurutnya, jumlah ideal penduduk di suatu daerah mencapai 1 juta. Jadi kalau penduduk Jabar hampir 50 juta maka daerahnya harus di atas 40 daerah.

Perlu diketahui, jumlah kabupaten dan kota akan menentukan besar atau kecil Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke suatu provinsi.

Emil mencontohkan Jawa Timur (Jatim) memiliki 38 daerah, padahal jumlah penduduknya lebih kecil dari Jabar, yaitu hanya 40 juta jiwa. Makanya wajar DAU Jatim lebih besar Rp 10 triliun daripada Jabar.

"Jadi ada ketidakadilan dari menafsir bagaimana pelayanan publik melalui otonomi daerah," ungkap Emil.

Oleh karena itu, dalam peringatan ke-23 Hari Otonomi Daerah, Emil meminta pemerintah pusat melakukan banyak evaluasi terkait otonomi daerah, karena dinamika masyarakat yang semakin meningkat.

"Setiap saat kami memperbaiki, makanya setiap tahun selalu lahir peraturan pemerintah baru karena tiap tahun dievaluasi sampai otonomi daerah ini bisa sempurna," pungkas Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com