Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Siapapun yang Merubah Hasil Perhitungan Suara di TPS Bisa Dipidana

Kompas.com - 25/04/2019, 15:36 WIB
Citra Indriani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengimbau ke seluruh jajan pengawas pemilu se-Riau, agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.

Setelah pencoblosan dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2019. Sejumlah masyarakat meminta kepada  Bawaslu Provinsi Riau, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS, kata Rusidi, dalam keterangan tertulis kepada kompas.com, Kamis (25/4/2019).

"Kondisi ini kita lihat dari alotnya pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg," ungkap Rusidi.

Baca juga: Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Klarifikasi 2 Caleg Wonogiri

Sehingga, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui group jejaring (WhatsApp) ditingkat kabupaten/kota untuk memastikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS diwilayahnya.

Rusidi menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dapat dikenakan Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017.

Yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

Baca juga: Ketua KPPS Mencoblos Lebih dari Sekali, Bawaslu Rekomendasi PSU di Polman

"Selain itu menurut Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menjelaskan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan, perhitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta," jelas Rusidi.

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara, KPU, Bawaslu dan jajarannya yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta," tegas Rusidi.

Penegasan ini menurutnya, agar pengawas, penyelenggara, dan peserta pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi terciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com