Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Klarifikasi 2 Caleg Wonogiri

Kompas.com - 25/04/2019, 14:21 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah mengklarifikasi dua caleg DPRD Kabupaten Wonogiri menyusul adanya dugaan politik uang kepada pemilih saat masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/4/2019) siang membenarkan klarifikasi dua caleg DPRD kabupaten terkait dugaan politik uang pada masa tenang.

"Hari ini kami agendakan klarifikasi, pelapor, saksi dan terlapor," kata Ali.

Baca juga: Viral Video Petugas KPPS di Boyolali Cobloskan Surat Suara Warga, Bawaslu: Kita Surati KPU untuk PSU

Ali menjelaskan, dua caleg yang diklarifikasi terkait kasus politik uang yakni Melkias Nuswantoro dari Partai Demokrat dan Sarwo, caleg dari PDIP.

Kedua caleg itu diklarifikasi setelah adanya laporan dugaan politik uang saat masa tenang.

Ali menceritakan kasus yang menimpa caleg Melkias bermula saat masa tenang, Selasa (16/4/2019).

Seorang perempuan bernama Riyanti membagikan uang ke empat warga masing-masing sebesar Rp 40 ribu tanpa amplop di wilayah Kecamatan Eromoko.

Setelah ditelusuri, uang itu didapatkan dari Winto Waluyo. Sementara Winto Waluyo mendapatkan uang dari Rahmat dan Rahmat mendapatkan uang dari caleg Melkias Nuswantoro.

Pembagian uang itu rupanya diketahui oleh Parjo, warga setempat. Uang yang dibagikan masyarakat itu lalu diminta kembali dengan jumlah uangnya total sebesar Rp 2 juta.

"Saat ini semua barang bukti berupa uang sudah ditangan Bawaslu dan diregister sebagai bentuk pelanggaran pidana," kata Ali.

Baca juga: Petugas KPPS Meninggal di Surabaya Bertambah Menjadi Tiga Orang

Sementara itu kasus di Jatipurno, kata Ali, bermula saat  Winarti diserahi uang oleh Sarimo. Setelah ditelisik, Mbah Sarimo diserahi uang dari Wiyoso. Sementara ini Wiyoso mengaku mendapatkan uang dari caleg Sarwo dari PDIP.

Uang yang disita dari dua amplop masing-masing isinya Rp 50.000. Selain itu di dalam amplop itu ditemukan kartu nama yang ada logo partai PDIP dan menunjuk panah ke calegnya.

Kedua caleg itu dikenakan pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat satu. Ancaman hukumannya diataur dalam pasal 523 maksimal satu tahun penjara dan denda 12 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com