Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadisdik Kabupaten Klaten Didakwa Kelola Suap dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 25/04/2019, 10:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setyo, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (24/4/2019).

Bambang Teguh didakwa mengelola uang suap dari para pihak hingga Rp 1,67 miliar dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmoyo, dalam dakwaannya, menguraikan bahwa terdakwa diduga menerima uang suap hingga Rp 1,67 miliar.

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis di Ruang Tahanan

Uang suap bersumber dari para pihak yang ingin menempati jabatan-jabatan tertentu di dinas terkait. Setelah terkumpul, uang rencananya disetorkan kepada Sri.

"Penyerahan uang tersebut diduga terkait promosi dan mutasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," ujar Dody.

Jaksa mengatakan, Bambang berperan mengelola uang yang dipungut dari para pihak yang ingin naik jabatan. Untuk dapat mengisi di pos jabatan tertentu, ada fee atau uang yang harus disetorkan.

Untuk menduduki jabatan sebagai kepala bidang, seorang harus menyetor uang Rp 200 juta. Sementara jabatan kepala seksi, uang yang disetor sebanyak Rp 30 juta.

Uang setoran dalam perkara ini istilahnya diganti dengan uang syukuran.

"(Terdakwa) Suramlan berkeinginan untuk dipromosikan menjadi Kepala Bidang SMP, saksi lain minta dimutasi ke kantor kecamatan yang lokasinya lebih dekat dengan rumahnya," tambah dia.

Atas dakwaan itu, Bambang Teguh tak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada 5 Mei 2019 mendatang.

Baca juga: Dihukum 11 Tahun, Bupati Klaten Sebut Akan Pikir-Pikir Dulu

Dalam perkara ini, Bambang Teguh didakwa melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kelanjutan kasus suap jual beli jabatan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Sri telah divonis bersalah, pada pengadilan tingkat pertama divonis 11 tahun penjara, sementara mantan Kabid SMP Suramlan divonis 20 bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com