Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tunggu Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Surabaya

Kompas.com - 25/04/2019, 10:31 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menunggu laporan dari pihak-pihak yang dirugikan atas dugaan praktik penggelembungan suara Pemilu 2019. Usai laporan terkumpul, Bawaslu akan menggelar rapat pleno.

"Pelapor harus menyertakan bukti dan saksi. Dari laporan tersebut akan ditentukan laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya," kata Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Pemilih Tak Masuk DPT Mencoblos, 3 TPS di Sukoharjo Gelar Pemilu Ulang

Laporan menurutnya harus memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa ditindaklanjuti. Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, kata dia, laporan yang memenuhi syarat bisa karena pelanggaran administratif atau pidana.

"Jika terjadi pelanggaran administratif maka Bawaslu akan menggelar sidang administratif, namun jika ada unsur pidana pemilu makan akan diteruskan ke sentra Gakumdu," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan dugaan praktik penggelembungan suara di 26 kecamatan di 60 kelurahan di Surabaya.

Baca juga: Paritisipasi Turun, Pencoblosan Ulang di 1 TPS di Lebak Dimenangkan Prabowo

 

Bawslu bahkan sudah berkirim surat rekomendasi kepada KPU Surabaya agar dilakukan hitung ulang kotak suara seluruh TPS di 26 kecamatan tersebut.

Senin (22/4/2019), 5 pimpinan partai politik di Surabaya juga mendatangi Kantor KPU Surabaya dengan membawa berkas bukti formulir C1 yang dianggap terjadi penggelembungan suara untuk salah satu partai.

Keenam parti tersebut adalah PPP, PKB, PKS, Gerindra, dan Hanura. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com