PASANGKAYU, KOMPAS.com – Empat petugas sipir Rutan Kelas 2B Pasangkayu diperiksa pihak Kemenkumham Sulawesi Barat, pasca-kerusuhan dan pembakaran di Rutan Pasangkayu, Senin (22/4/2019).
Kemenkumham langsung melakukan penyelidikan terhadap empat orang sipir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap napi hingga berbuntut perusakan dan pembakaran rutan.
Jika terbukti bersalah, petugas sipir itu terancam sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan tidak hormat.
“Ada empat petugas sipir yang sedang kami periksa. Yang bersangkutan bertugas saat kejadian di rutan, jika nantinya terbukti tentu akan ada sangksi sesuai mekanisme," kata Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sugandi, saat berkunjung ke rutan, Rabu (24/4/2019).
Sugandi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pemukulan terjadi karena para warga binaan mengintip petugas saat apel, sehingga saat ditanya petugas, terjadi ketegangan yang berujung pada pemukulan.
Sugandi lalu membantah adanya pembakaran kantor rutan. Menurutnya, yang dibakar adalah kertas berkas-berkas para napi.
Selain melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan yang dialami warga binaan, pihak Kemenkumham juga tengah melakukan pembersihan sisa-sisa kebakaran dan pecahan kaca yang masih berserakan di lantai.
Baca juga: Pasca Kerusuhan Rutan Pasangkayu Mulai Kondusif
Petugas juga mulai membersihkan debu dan bekas asap hitam yang mengotori sejumlah ruangan yang terbakar saat insiden kerusuhan berlangsung.
Saat ini, situasi keamanan di rutan itu sudah mulai berangsur-angsur pulih kembali seperti semula.
Terlihat para warga binaan bersenda gurau dengan para petugas rutan sambil melakukan pembersihan pasca-kerusuhan. Namun, pihak kepolisian dari Polres Mamuju Utara masih melakukan pengamanan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.