Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Video yang menyebutkan adanya pencurian formulir C1 di Medan beredar luas di media sosial. Rekaman ini mulai menyebar pada Senin (22/4/2019) malam.
Pada video yang beredar, terlihat massa memenuhi lokasi rekapitulasi suara di Yayasan Pendidikan Kebangsaaan Sumatera Utara, Jalan Mentengraya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medandenai, Kota Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan penjelasan mengenai kejadian ini.
Masyarakat menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Kota Medan.
Dugaan tersebut muncul karena ada beberapa orang membawa formulir C1 dalam sebuah mobil.
Video ini diunggah oleh beberapa akun di media sosial Facebook, dilengkapi narasi adanya pencurian C1 pemilu yang saat ini tengan memasuki proses rekapitulasi.
Berikut salah satu tangkapan layarnya:
Akun itu mengunggah lima video yang telah dilihat ratusan kali. Bahkan, ada satu rekaman yang telah dilihat lebih dari 2.000 kali.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani mengatakan, terdapat kesalah pahaman di masyarakat mengenai kejadian ini.
Menurut dia, orang yang dituding mencuri C1 merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat itu membawa salinan C1 untuk disalurkan ke kelurahan dan diumumkan ke publik.
Baca juga: Beredar Kabar Formulir C1 di Medan Dicuri, Ini Kejadian yang Sebenarnya
Adanya tekanan dan ketakutan diamuk massa membuat para petugas tersudut.
"Ada kesalahpahaman dan ketidaktahuan masyarakat yang membuat ricuh suasana. Petugas PPK dan PPS malah dituding mencuri salinan C1. Itu buka pencurian, mereka petugas kami yang malam itu sedang bertugas melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Agussyah Ramadani, Rabu (24/4/2019).
Agussyah menjelaskan, terdapat dua jenis C1, yakni C1 hologram yang dimasukkan dalam kotak bersegel dan C1 plano (catatan hasil penghitungan suara) yang dapat dimiliki siapapun.
Disebutkan, formulir C1 plano ini yang dibawa petugas untuk difotokopi dan diberikan kepada saksi, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), dan PPS untuk selanjutnya diumumkan di tingkat kelurahan.