Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penjualan 148 Penyu yang Akan Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan

Kompas.com - 24/04/2019, 16:38 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri berhasil menyelamatkan 148 ekor penyu dari berbagai jenis yang akan dipergunakan untuk kegiataan keagamaan WNA asal Malaysia dan Singapura di Batam.

Ke-148 penyu ini diselamatkan di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truk dari keramba yang ada di Tanjung Piayu Laut, Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem merupakan hasil kerja personil KP Baladewa-8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan ship tender di Pantai Teluk Mata Ikan.

Baca juga: Ingin Bertelur, Sarang Penyu Ini Sudah Berubah Jadi Landasan Pacu Pesawat

Dari patroli tersebut berhasil diselamatkan 148 ekor penyu dengan rincian 39 ekor penyu sisik dan 79 ekor penyu hijau.

Sementara itu, 30 ekor penyu diketahui dalam kondisi mati.

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisial K," kata Erlangga ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Penyu-penyu ini diduga akan digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan, yaitu dengan cara melepas penyu ke laut.

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura.

Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga kisaran Rp 500 ribu yang dibeli dari masyarakat, kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, bahkan ada yang menjual seharga Rp 3 juta.

"Harga-harga tersebut dijual sesuai dengan ukuran penyu. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," jelas Erlangga.

Baca juga: Plt Bupati Trenggalek Ajak Komunitas Motor Bersihkan Pantai di Kawasan Konservasi Penyu

Dari sekian banyak penyu yang ditemukan, lanjut Erlangga, terdapat penyu dalam kondisi luka dikarenakan dari proses perburuan atau penangkapan. Penyu harus dalam kondisi hidup.

Untuk penyu-penyu yang berhasil diselamatkan dan dalam kondisi hidup, langsung dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras.

Sampai saat ini, Erlangga mengatakan, penyidik Ditpolairud Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K.

Bahkan pelaku inisial K terbukti melakukan tindak pidana hayati atau melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 KUHP Pidana.

"Penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan," ungkap Erlangga.

Lebih jauh, Erlangga mengatakan, yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com