Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kepri, Ada 24 TPS yang Melakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Kompas.com - 24/04/2019, 13:06 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kepulauan Riau, saat ini melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Di mana, PSU dan PSL ini sudah dilaksanakan sejak Selasa (23/4/2019) dan Rabu (24/4/2019) serta terakhir, Sabtu (27/4/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Widiyono Agung mengatakan, 24 TPS itu terdiri dari 5 TPS di Kota Tanjungpinang dan 4 TPS di Kabupaten Bintan.

Baca juga: PSU di Ciputat, Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan di TPS

Kemudian, 6 TPS di Kabupaten Karimun, 4 TPS di Kabupaten Anambas, 1 TPS di Natuna, 3 TPS di Kabupaten Lingga serta 1 TPS di Batam.

Dari 24 TPS tersebut, ada 20 TPS yang melakukan PSU dan selebihnya, 4 TPS melakukan PSL.

"Yang melakukan PSL yakni 3 TPS di Tambelan, Kabupaten Bintan serta 1 TPS di Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga," kata Widiyono Agung, saat dihubungi, Rabu.

Agung mengaku melakukan peninjauan proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Bintan.

Untuk PSU, Agung mengatakan, belum bisa seluruhnya dilakukan, sebab baru bisa dilakukan Sabtu (27/4/2019) lusa untuk keseluruhan TPS.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Poso Gelar PSU di 14 TPS

 

Hal ini dikarenakan surat suara khusus berlabel pemungutan suara ulang belum semua didistribusikan atau belum tiba di Kepri.

Pemungutan ulang sendiri dilakukan karena terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki.

"Pemungutan suara ulang sebagai upaya menciptakan pemilu yang demokratis, transparan dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com