Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Dua TPS di Bima Lakukan Pencoblosan ulang

Kompas.com - 24/04/2019, 12:28 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dua TPS di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (24/4/2019).

Pencoblosan ulang ini dilakukan di TPS 5 Desa Maria, Kecamatan Wawo dan TPS 5 Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora.

Di dua TPS itu, PSU dilakukan untuk mencoblos 5 jenis surat suara, mulai Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD.

Kabar itu dibenarkan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

Baca juga: Banyak Warga Hanya Bawa E-KTP Saat Nyoblos, KPU Putuskan Lakukan PSU di 74 TPS di Sulsel

"Iya benar. PSU untuk TPS 5 Maria dan TPS 5 Kawinda Toi dilaksanakan hari ini," kata Ady, saat dihubungi Rabu.

Masyarakat di dua TPS tersebut, lanjut dia, kembali memilih sejak pagi tadi. Terkait logistik atau surat suara ayang disediakan KPU sebelumnya, Ady mengaku belum mendapatkan rinciannya.

Namun, kata dia, di dua TPS tersebut KPU sebelumnya telah menyediakan surat suara berdasarkan Daftar Prmilih Tetap (DPT)

"Nanti saya cek dulu ya. Yang jelas total surat surat yang disediakan untuk 2 TPS yang melakukan PSU ini berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan," tutur dia.

Sementara, alasan untuk dilakukan pemungutan ulang tersebut juga masih belum diketahui pasti. Namun, Ady menegaskan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu.

"Intinya PSU dilaksanakan karena ada temuan Bawaslu melalui Panwascam. Mereka mengeluarkan rekomendasi PSU dan KPU wajib menindaklanjutinya," ucap dia.

Ady menambahkan, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bima, hampir menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu pada 17 April 2019.

Baca juga: Kertas Suara Belum Lengkap, PSU 5 TPS di Parepare Diundur

"Sebagian besar PPK sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu. Progresnya sudah mencapai 80 persen. Hari ini, ada beberapa Desa diperkirakan selesai," sebut dia.

Sedangkan, untuk kecamatan lainnya, lanjut dia, masih membutuhkan waktu untuk proses rekapitulasi mengingat jumlah TPS cukup banyak.

Meski demikian, pihaknya menargetkan seluruh rekapitulasi di tingkat PPK selesai paling lambat pada 4 Mei 2019.

"Kami menunggu selesai semua rekapitulasi di kecamatan. Kalau sesuai jadwal terhitung sejak tanggal 18 Apri hingga 4 Mei tingkat PPK selesai. Setelah itu, rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai," pungkas dia.

Kompas TV KPU Provinsi memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Sulawesi Utara. Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi bawaslu. Sebanyak 34 sampai 35 TPS menerima rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Pasalnya, bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran saat pemilihan di 17 April lalu. Ketua KPU Provinsi, Ardiles Mewoh mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan KPU kabupaten kota, PSU akan digelar pada 25 April 2019. #PemungutanSuaraUlang #Manado #SulawesiUtara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com