Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Hotel di Makassar Dipolisikan FPI karena Hina Prabowo-Sandi

Kompas.com - 23/04/2019, 19:09 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai marketing di salah satu hotel di Makassar berinisial MW dipolisikan oleh Front Pembela Islam karena dianggap menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidakan untuk menemukan dugaan pelanggaran yang ada di status MW.

"Baru kita terima laporannya masih penyelidikan," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2019).

Indratmoko mengatakan, pihaknya telah memediasi antara FPI dengan MW di ruang pertemuan Polrestabes Makassar pada Senin (22/4/2019). Mediasi ini dilakukan setelah MW mendatangi FPI untuk meminta maaf.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook Antonio Banerra, Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

 

Mediasi ini dilakukan agar keduanya bisa menemui kesepakatan damai. Namun, mediasi tersebut berujung pada laporan FPI ke polisi.

"Kita sarankan kalau ada yang merasa keberatan agar membuat laporan dan itu yang sedang kita lakukan penyelidikan. Tapi mudah-mudahan bisa damai," kata Indratmoko.

Juru bicara FPI Sulsel Armand Rachman saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan hal ini. Menurutnya, perkataan MW di media sosial yang diunggah sekitar tanggal 19 April 2019 lalu sudah menghina Sandiaga Uno karena menggunakan kata-kata kotor.

"Ada bahasanya bahasa kotor untuk Sandiaga. Ini kan situasi dan kondisi sangat peka saat ini. Karena kita di sini orang Bugis-Malassar kan lihat sensitif itu barang," kata Armand.

Armand meminta Kapolda dan Kapolrestabes untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, hal-hal seperti ini merupakan pelanggaran yang bisa menghasut masyarakat.

Terkait MW yang telah datang meminta maaf, menurutnya hal itu tidak berpengaruh karena perkataan yang dilontarkan oleh MW melanggar undang-undang IT yang bersifat menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Artinya jika kita bandingkan dengam bahasanya Ahmad Dhani yang hanya bilang idiot, itu juga diproses hukum. Ini kan sudah bicara kotor, mana yang lebih kasar. Kita tidak mau bicara diseminasi hukum tapi kita bicara fakta di lapangan," katanya.

Baca juga: Fakta Ujaran Kebencian Tentang Jokowi di Bogor, Dua Pria Ditangkap hingga Mengaku Anggota FPI

Armand mengatakan, pihaknya memilih melapor ke Polrestabes Makassar pada Senin malam. Ia membantah ada intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap terlapor.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com