PAREPARE, KOMPAS.com – Pemilihan suara ulang (PSU) di 5 TPS di Kota Parepare terpaksa diundur karena surat suara dari pusat masih belum lengkap. Rencananya PSU digelar Rabu (24/4/2019) namun di tunda Sabtu (27/4/2019)
Lima TPS tersebut adalah TPS 3 Keluarahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, TPS 31 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, dan TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat.
"Karena ketersediaan surat suara dari pusat, kita mengundur jadwal pemilihan suara ulang. Rencananya digelar besok, tapi diundur Sabtu mendatang. Keputusan ini diambil setelah kita melakukan rapat dengan berbagai unsur termasuk pihak kepolisian Kota Parepare," kata Safriani Sudirman, Komisioner KPU Kota Parepare saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (23/04/2019).
Baca juga: Sebagian Surat Suara Terbakar, KPU Sumbar Putuskan Tidak Ada PSU di Pesisir Selatan
Safriani menjelaskan kertas suara yang belum ada adalah PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Saat ini yang tersedia hanya surat suara DPRD Kota.
“Pengadaan surat ini merupakan kewenangan KPU pusat. Kita masih menunggu distribusi," jelas Safriani Sudirman.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS, Caleg Kota Parepare Ancam Lapor ke DKPP dan Polisi
Komisioner KPU Parepare Divisi Data, Mursalim menambahkan surat suara minimal sudah ada di TPS H-1 pemilihan pada Sabtu (27/4/2019).
“Selain empat jenis surat suara yakni surat suara DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, semua kelengkapan logistik TPS sudah siap, termasuk alat coblos dan kelengkapan logistik lainnya," jelas Mursalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.