Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua TPS di Sleman Direkomendasikan Pemunggutan Suara Ulang

Kompas.com - 22/04/2019, 15:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman direkomendasikan Pemunggutan Suara Ulang (PSU). Selain itu ada sembilan TPS yang direkomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Di Kabupaten Sleman, PSU (pemungutan suara ulang) ada dua TPS," ujar Arjuna Al Ichsan Siregar Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman, saat dihubungi, Senin (22/04/2019)

Dua Pemunggutan Suara Ulang (PSU) ini di TPS 52 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan TPS 03 Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Di dua TPS tersebut lanjutnya terdapat pemilih yang menggunakan KTP Elektronik tetapi bukan penduduk setempat.

Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Datangi Kantor KPU Sleman, Ini Penyebabnya

 

Jumlah pemilih yang menggunakan KTP Elektronik tetapi bukan warga setempat di TPS 52 Desa Caturtunggal sekitar 22 orang.

Sedangkan di TPS 03 Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan terdapat sekitar dua orang.

"Surat rekomendasi sudah diajukan ke KPU, kelihatanya mungkin tanggal 24 besok untuk PSU nya," ungkapnya.

Pemungutan suara lanjutan di 9 TPS

Arjuna mengungkapkan yang direkomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kabupaten Sleman sebanyak sembilan TPS yakni TPS 7 Caturtunggal, TPS 34 Caturtunggal

TPS 35 Caturtunggal, TPS 65 Caturtunggal, TPS 67 Caturtunggal, TPS 116 Caturtunggal TPS 18 Maguwoharjo, TPS 116 Maguwoharjo, dan TPS 120 Maguwoharjo.

Baca juga: Bawaslu RI Pantau Langsung Pelaksanaan PSL di Cianjur

Menurutnya sembilan TPS ini direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) karena ada pemilih DPT yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak bisa memilih karena surat suara di TPS yang habis.

Ada juga pemilih A5 yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara kurang atau habis.

"Rekomendasi PSL sudah kita sampaikan ke KPU tadi malam. Kita masih menunggu tindaklanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara.

"Kami sudah memutuskan untuk PSU pada tanggal 24 April. Untuk PSL surat baru kita terima tadi malam, ini baru diproses di sekretariat untuk nanti di plenokan di tingkat komisioner," pungkasnya. 

Baca juga: 24 TPS di Seram Bagian Timur Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com