Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Neneng Hasanah Yasin Dibantarkan KPK karena Melahirkan Anak Keempat

Kompas.com - 22/04/2019, 15:56 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dibantarkan KPK untuk melahirkan anak ke empatnya pada Jumat (19/4/2019) lalu.

"Iya, benar, sudah melahirkan, tapi bukan kewenangan kami. Jadi dibantarkan KPK," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis, kepada wartawan, saat ditemui di Rutan Perempuan Bandung, Senin (22/4/3019).

Baca juga: Harapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Jadi Tahanan Kota Untuk Melahirkan

Meski begitu, Lilis mengaku tidak mengetahui berapa lama Neneng dibantarkan KPK, mengingat hal tersebut bukanlah kewenangannya.

Sebab, Neneng masih berstatus tahanan titipan. "Itu ke KPK ya, di kami (Neneng) tahanan titipan," kata dia.

Menurut Lilis, Neneng yang juga merupakan terdakwa pada kasus perizinan proyek Meikarta ini sudah mengajukan pembantaran jauh hari ke Majelis Hakim Tipikor.

"Kami menerima surat penetapan hakim, agar dikembalikan ke KPK, karena tahanan KPK," ujar dia.

Baca juga: Masuk Rutan Perempuan Bandung, Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil 7 Bulan

Neneng sendiri dibawa ke Rumah Sakit Borromeus, sesuai rujukan KPK pada Kamis (18/9/2019) lalu menggunakan ambulans KPK.

"RS Borromeus, berapa harinya saya kurang tahu, coba ke KPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com