Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembesuk Tahanan di Lapas Trenggalek Selundupkan Sabu di Kepala Ikan Lele

Kompas.com - 20/04/2019, 20:41 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pembesuk tahanan di Rutan Klas II-B Trenggalek, Jawa Timur, diamankan petugas, Sabtu (20/4/2019).

Pelaku diamankan petugas setelah berupaya menyelundupkan barang terlarang diduga narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di kepala sayur ikan lele.

“Petugas pos penjagaan menemukan pembesuk tahanan dan diketahui hendak menyelundupkan barang terlarang diduga sabu,” terang Wakil Kepala Rutan Klas II B Trenggalek, Gulang Rinanto, Sabtu.

Baca juga: Polda Sulsel Bekuk 2 Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Seorang pelaku yang diduga membawa sabu tersebut langsung dibawa anggota satuan narkotika dan obat terlarang Polres Trenggalek, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut berinisial UA (28), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian ini berawal ketika tiga pengunjung rutan tersebut hendak menjenguk salah satu warga binaan kasus narkoba.

Ketika dilakukan penggledahan dan pengecekan barang bawaan di pos penjagaan, salah satu petugas lapas curiga dengan tiga ekor sayur ikan lele yang dibawa penjenguk.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan membuka kepala ikan lele, petugas lapas menemukan bungkusan plastik mencurigakan.

Dalam masing-masing kepala ikan lele, ditemukan terdapat satu bungkus plastik yang diduga barang terlarang narkoba jenis sabu, dengan perkiraan seberat sekitar 15 gram.

Baca juga: Dua Pria Palembang Simpan Sabu Senilai Rp 3 Miliar di Sepatunya

”Tiga orang yang rencananya menjenguk warga binaan kami adalah satu pelaku, satu sopir, dan satu orang istri dari pelaku. Mereka membawa nasi putih, serta sayur ikan lele yang diketahui terdapat barang terlarang jenis sabu,” ujar Gulang Rinanto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang lainnya diketahui sebatas menemani pelaku dan tidak mengetahui apa-apa dengan kasus ini.

Guna memastikan dan mengetahui jenis dan berat dari barang terlarang tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Trenggalek, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Trenggalek, untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih intensif,” pungkas Gulang Rinanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com