Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Padang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 53 TPS

Kompas.com - 20/04/2019, 11:38 WIB
Perdana Putra,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -Bawaslu Padang, Sumatera Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di Padang.

Sebab, ada pemilih yang tidak mengurus surat pindah memilih (A5) dan mencoblos menggunakan KTP tidak berdomisili di daerah pencoblosan.

"Ada 53 TPS yang kita rekomendasikan ke KPU Padang. Paling banyak di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Solok, yaitu Lubuk Kilangan 32 TPS," ujar Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dorri menyebutkan, banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan ini karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termakan isu hoaks bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemilih boleh memilih di mana saja asalkan punya KTP.

"KPPS termakan isu hoaks yang diperlihatkan pemilih. Akhirnya KPPS memperbolehkan pemilih yang menggunakan KTP tidak berdomisili di daerah itu mencoblos. Itu kesalahannya," kata Dorri.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani yang dihubungi terpisah mengatakan, saat ini pihaknya menerima rekomendasi PSU sebanyak 66 TPS di seluruh Sumbar. Jumlah itu bisa bertambah karena Bawaslu masih merekapnya.

"Secara total ada 66 TPS dan bisa bertambah. Untuk membahas ini, kita akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumbar," kata Izwaryani.

Baca juga: Lagi, 3 TPS di Jawa Tengah Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ia mengakui, mayoritas rekomendasi PSU muncul karena adanya pemilih yang tidak memiliki A5 tetapi mencoblos tidak di daerah domisilinya.

"Hal ini yang kita bahas dulu secara bersama. Apakah rekomendasi ini kita tindak lanjuti atau tidak. Kita akan bahas semua aspek positif dan negatifnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com