Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Mati, 2 Terdakwa Pembunuhan 6 Orang Ajukan Banding di Hari Terakhir

Kompas.com - 19/04/2019, 15:25 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah diberi batas waktu untuk mengajukan banding, dua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Makassar mengajukan banding di hari terakhir batas waktu yang diberikan hakim saat pembacaan putusan.

Dua terdakwa pembunuhan, yakni Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (11/4/2019) lalu.

Dua terdakwa diberi batas waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Di hari terakhir kami menyatakan banding. Artinya sudah memenuhi unsur, dan juga saya telah laporkan ke pihak PN Makassar," kata Herling M Warouw, penasihat hukum kedua terdakwa, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Lapas Makassar

Herlin mengatakan, pernyataan banding itu disampaikan langsung kliennya saat ditemui di Rutan Makassar.

Dengan pengajuan banding tersebut, pihaknya akan memasukkan nota memori banding yang berisi keberatan atas hukuman mati yang diberikan hakim kepada kliennya.

Namun ia mengakui masih akan melengkapi berkas-berkas yang dijadikan memori banding tersebut.

"Untuk memorinya tidak ada batas waktu kapan mau diberikan, biar satu bulan tidak apa-apa asalkan menyatakan banding satu minggu sesudah putusan. Saya belum terima putusan lengkap harus PH-nya terima dulu putusannya baru dibuatkan memori," imbuhnya.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Tabrani menyatakan siap melayangkan kontra memori banding jika dua terdakwa pembunuhan tersebut melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Namun ia mengaku pihaknya belum menerima informasi dua eksekutor pembakaran itu telah mengajukan banding.

"Sesuai aturan, terdakwa memang diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut," kata Tabrani.

Bunuh 6 orang

Sebelumnya dua bawahan kartel narkoba di Makassar Muhammad Ilham Agsari dan Sulkifli Amir telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019) siang lalu. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Supriyadi, keduanya dinyatakan sengaja melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti berupa hasil visum dan pembakaran, serta pengakuan terdakwa.

Kedua terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP karena telah menghilangkan enam nyawa di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula ketika Ahmad Fahri, salah satu korban memiliki utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 29 juta kepada Akbar Daeng Ampuh, salah satu kartel narkoba yang saat itu mendekam di dalam penjara.

Karena tak kunjung membayar, Akbar geram dan memerintahkan kedua terdakwa, Ilham dan Sulkifli Amir, untuk membunuh Ahmad Fahri yang kala itu hendak pergi ke Kendari.

Baca juga: Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibakar oleh Kartel Narkoba

 

Senin (6/8/2019), Ilham dan Sulkifli Amir diperintah Akbar untuk membakar rumah milik Sanusi, kakek Fahri karena mengetahui Fahri ada di dalamnya.

Kebakaran pun terjadi dan menghanguskan rumah milik Sanusi. Enam orang tewas dalam pembunuhan tersebut, termasuk Ahmad Fahri dan Sanusi serta empat keluarga lainnya, yakni Bondeng (nenek Fahri), Musdalifah, Namira, dan Hijas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com