Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kulon Progo Rekomendasikan Coblos Ulang di 2 TPS, KPU Siap Melaksanakan

Kompas.com - 19/04/2019, 15:24 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan pemilihan ulang pada 2 tempat pemungutan suara di dua desa berbeda, yakni Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan di Desa Margosari, Kecamatan Pengasih.

Rekomendasi ini terbit lantaran Bawaslu mendapati pelanggaran administrasi berupa kesalahan prosedur yang dilakukan panitia TPS setempat.

"KPPS melakukan kesalahan tata cara atau prosedur pemungutan suara dan penghitungan di TPS," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, melalui keterangan pers tertulis pada wartawan, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Ada 115 TPS di Sulawesi Utara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS yang dinyatakan mesti melakukan pemilihan ulang itu adalah TPS 31 di Wates dan TPS 2 di Pengasih. Persoalan keduanya agak mirip.

Pada kasus TPS 31, dua orang ber-KTP elektronik Provinsi Papua bisa mencoblos di sana. Keduanya menerima surat suara presiden-wakil presiden.

Pada kasus TPS 2, terdapat 3 orang terdaftar di DPTb. Masing-masing mereka menerima 4 kartu suara atau kartu suara yang lebih.

Bawaslu menilai ini sebagai pelanggaran administrasi. Mereka merekomendasikan pemilihan ulang di 2 TPS tersebut.

Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan sendiri sudah mengomunikasikan hal ini ke kedua Panitia Pemilu tingkat Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan rekomendasi ini.

Baca juga: 103 TPS di Riau Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dan membahas di internal mereka.

KPU juga sudah menyiapkan surat keputusan pelaksanaan dan berita acara bila pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan. KPU juga sudah menyiapkan logistiknya.

Namun, KPU Kulon Progo masih melakukan konsultasi dengan KPU DIY untuk mengkaji apakah layak dilakukan PSU ini. Pasalnya, kasus TPS 31, pemilih merupakan orang yang namanya memang terdaftar di DPT Merauke. Namun, ia tidak mengurus A5.

"Sedangkan di TPS 2 itu persoalan dia menerima kartu suara lebih," kata Ibah via telepon genggam.

"Kami tidak masalah menindaklanjuti (rekomendasi). Kita masih konsultasi (dengan KPU DIY). Seluruh berita acara dan logistik sudah siap. Tinggal disebut 'yakk' saja, langsung mulai," kata Ibah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com